LANGSA – Pemko langsa menggelar penyampaian dan penjelasan terhadap rancangan qanun kota Langsa dalam rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 kepada DPRK Langsa di Ruang Paripurna setempat, Jumat (26/6/2024).
Acara yang berlangsung pada Rabu (26/6/2024) lalu dihadiri Ketua dan Wakil Ketua beserta Anggota DPRK Langsa, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ketua MPU, MPD, MAA, Baitul Mal, Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Langsa, Rekan Media, LSM, Mahasiswa dan Undangan lainnya.
Pj. Walikota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd, yang diwakilkan Sekda Ir. Said Mahdum Majid dalam laporannya menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
“Selesai disusun, sesuai dengan surat Kemendagri RI melalui Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah, maka dengan ini kami menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Langsa TA 2023 kepada DPRK Langsa untuk dipelajari dan dikoreksi bersama dengan pihak Pemerintah Kota Langsa,” jelas Said Mahdum.
Sekda melanjutkan, Sebelum penyampaian Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Langsa, BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh telah melakukan audit interim selama 20 hari dan dari hasil audit tersebut.
“BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh telah memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Kota Langsa Tahun Anggaran 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Langsa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024,” pungkasnya.
Tahun ini merupakan kali ke-11 (sebelas) Pemerintah Kota Langsa mendapatkan opini WTP berturut-turut mulai Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dan merupakan hasil kerja keras semua pihak, Sekda berharap semoga pada tahun-tahun berikutnya Kota Langsa dapat mempertahankan opini tersebut.
Sekda berharap untuk kedepannya penyusunan Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK yang tepat waktu ini dapat terus dipertahankan dan kepada pejabat penatausahaan keuangan seluruh OPD hendaknya menjalankan tupoksinya dengan penuh tanggung jawab dan membekali diri dengan pengetahuan yang terkait dengan penyusunan Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tersebut.
Pemko Langsa berharap rincian realisasi pendapatan daerah dari target yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran 2023 beserta dengan realisasi belanja daerah tersebut dan kepada seluruh kepala OPD untuk selalu bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Lakukan fungsi manajemen pada setiap kegiatan agar kegiatan yang telah dianggarkan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan langsung dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Langsa”, tutup Sekda.(NJ)