Kini, Lulusan IAIN Langsa Tanpa Skripsi Dan Tesis

LANGSA – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa akan memberlakukan kebijakan bagi mahasiswa untuk dapat menyelesaikan kuliah tanpa skripsi dan tesis. Kebijakan tersebut telah dibahas dalam rapat pimpinan terkait aturan tentang penyelesaian tugas akhir mahasiswa sarjana dan pascasarjana berupa penulisan artikel ilmiah atau buku referensi, Rabu (10/7/24).

Rapat yang dipimpin Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga Dr. Yusaini, M.Pd turut dihadiri Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Dekan FUAD, Dekan Fakultas Syariah, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, Kapus. Pengembangan Standar Mutu dan Kapus.

Bacaan Lainnya

Kemudian turut juga dihadiri Auditor LPM IAIN Langsa, Wakil Dekan Bid. Akademik FTIK, FUAD, FASYA, Sekretaris SPI, Kabag AUAK, dan Perwakilan FEBI.

Dalam rapat tersebut, Dr. Yusaini mengapresiasi draft aturan penulisan artikel ilmiah atau buku referensi yang telah disusun oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Langsa sebagai upaya mempercepat masa studi mahasiswa dan menyediakan alternatif penyelesaian tugas akhir mahasiswa.

“Tujuan dari kegiatan rapat kali ini agar cita-cita kita bersama mewujudkan kampus unggul segera terealisasi dengan percepatan masa studi mahasiswa tanpa menulis skripsi atau tesis”, jelas Dr. Yusaini.

Draft aturan yang telah disusun oleh LPM IAIN Langsa menyahuti Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang memberikan mahasiswa alternatif untuk penyelesaian tugas akhir selain skripsi untuk mahasiswa program sarjana dan tesis untuk mahasiswa Pascasarjana.

“Dalam aturan yang telah disusun ini, LPM IAIN Langsa menawarkan bentuk tugas akhir berupa artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal terakreditasi nasional atau buku referensi. Secara teknis, aturan ini akan memudahkan mahasiswa untuk percepatan masa studinya. Ditambah lagi, dengan adanya aturan ini akan berdampak pada iklim akademik yang semakin baik di kalangan mahasiswa,” sambungnya.

Ketua LPM IAIN Langsa Dr. Syafi’eh, M. Fil. I menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan dari aturan ini akan dikembalikan kepada unit masing-masing, karena yang paling memahami kebutuhan mahasiswa adalah fakultas/program pascasarjana.

“LPM berupaya mengakomodasi kebutuhan tersebut dengan menerbitkan aturan penyelesaian tugas akhir berupa artikel atau buku referensi ini,”ujar ketua LPM.(NJ)