LANGSA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Kota Langsa akan membuka pendaftaran rekrutmen Panitia Pengawas Gampong (PPG) untuk 66 desa se-Kota Langsa pada Kamis 29 Agustus mendatang, Senin (26/8/24).
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Panwaslih Kota Langsa Muhammad Reza S.Sos.I, bahwa perekrutan itu berdasarkan keputusan Bawaslu RI Nomor: 268/HK.01.01/K1/07/2024 PPG serta Instruksi dari Panwaslih Aceh.
“Perekrutan mencakup 5 Kecamatan dan 66 Gampong dengan masing-masing satu pengawas per-Gampong. Pengumuman pendaftaran akan dimulai besok Senin 26 Agustus 2024,” kata Muhammad Reza.
Dengan terbitnya surat keputusan Bawaslu RI dan Instruksi Panwaslih Aceh serta pedoman teknis perekrutan PPG, maka Panwaslih Kota Langsa wajib menindaklanjutinya sesuai tahapan yang telah diatur.
“Kami mengundang masyarakat Kota Langsa yang potensial untuk mengikuti tahapan penerimaan, dan penelitian berkas pendaftaran yang akan dimulai, Kamis 29 Agustus hingga Sabtu 31 Agustus 2024 mendatang,” Sambungnya.
Bagi calon peserta yang ingin mengikuti wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
3. Setia kepda Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan, dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.
8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD jika terpilih.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.
13. Bersedia bekerja penuh waktu dengan syarat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, Pemerintah, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
16. Mendapat izin tertulis dari PPPK atau pejabat berwenang bagi ASN pada saat mendaftar, serta melampirkan bukti permohonan berhenti saat mendaftar.
Reza menambahkan, Untuk Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi Sekretariat Panwaslih Kota Langsa yang terletak di Jl. A. Yani, Komplek Arakundo No.9 Gp. PB Seuleumak, Kec, Langsa Baro, Kota Langsa atau dapat diakses melalui media Panwaslih Kota Langsa dan media Panwaslihcam se-Kota Langsa.(NJ)