BLANGPIDIE-Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA), Miswar Fuady, Rabu (28/8/2024) menegaskan bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (SK DPP PNA) Nomor 1.116/PNA/PILKADAKUSJ/VII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) atas nama Safaruddin sebagai Calon Bupati dan Mas Adi M sebagai Calon Wakil Bupati Abdya tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah tidak sah karena SK tersebut melanggar Pasal 8 peraturan PNA Nomor 2 Tahun 2018. Dimana otoritas penandatangan SK dan Surat Ketetapan harus dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Hal itu disampaikannya kepada sejumlah wartawan dalam jumpa pers di Blangpidie.
Kemudian SK Nomor 1.108/PNA/PILKADA/KU-SJ/VII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Abdya atas nama H. Salman Alfarisi, ST MM dan Calon Wakil Bupati atas nama Yusran tanggal 5 Agustus 2024 adalah benar dan sah ditanda tangani oleh Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekretaris Jenderal.
Yang paling penting diketahui oleh masyarakat bahwa SK DPP PNA Nomor 1.115/PNA/PILKADA/KU-SJ/VII/2024 tentang Pembatalan Persetujuan atas nama H.Salman Alfarisi, ST MM sebagai Calon Bupati dan Yusran Sebagai Calon Wakil Bupati Abdya tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal tidaklah melalui sekretariat DPP PNA dan itu melanggar peraturan PNA Nomor 2 Tahun 2018 tentang manajemen administrasi di PNA.
Selain itu Mahkamah PNA melalui surat Nomor 31/MP-PNAVIV/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Sayuti Abubakar, SH MH selaku Ketua yang ditujukan kepada DPP PNA menyampaikan bahwa penetapan/ dukungan kepada H. Salman Alfarisi, ST MM sebagai Calon Bupati dan Yusran sebagai Calon Wakil Bupati Abdya pada Pilkada 2024 yang sesuai dengan mekanisme/aturan PNA.
“SK DPP PNA Nomor 1.116/PNA/PILKADA/KU-SJ/VII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya atas nama Safaruddin sebagai Calon Bupati dan Mas Adi M sebagai Calon Wakil Bupati Abdya tanggal19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah tidak sah untuk didaftarkan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya karena SK tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota jo Peraturan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.
Ditambahkan, persoalan ini sangat penting untuk diluruskan agar tidak terus menjadi isu liar di kalangan masyarakat, media maupun media sosial yang sengaja dimainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Untuk diketahui, Sayuti Bin Chaliluddin yang mengatas namakan Wakil Sekretaris Jenderal VIll DPP PNA sejak November 2023 bukan lagi pengurus dan anggota PNA. Karena yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai calon tetap anggota DPRD Provinsi dalam Pemilihan Umum tahun 2024 pada Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) di Daerah Pemilihan Aceh 4 dengan nomor urut 4. Karena salah satu syarat menjadi Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi adalah menjadi anggota Partai (dalam hal ini Partai SIRA), sehingga sesuai Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh, keanggotaan PNA atas nama Sayuti Bin Chaliluddin yang mengatas namakan Wakil Sekretaris VIlI DPP PNA dengan sendirinya berakhir karena menjadi anggota partai politik lokal lain.
Terakhir dia mengimbau kepada pihak pasangan calon lain yang telah telanjur menyebarkan atribut PNA sebagai dukungan terhadap pasangan calon untuk dapat menghapus atau menarik kembali, sehingga kalangan masyarakat tidak dibingungkan oleh isu-isu liar tersebut dan PNA tidak merasa dirugikan atas penggunaan atribut selain untuk pasangan H Salman Alfarisi dan Yusran.
“Jika hal itu tidak diindahkan, tentu PNA akan menempuh langkah-langkah hukum. Agar isu-isu liar ini tidak semakin merebak,” pungkas Sekretaris DPW PNA Abdya, R Faidzin Yusuf Lc didampingi Anngota DPRK Abdya dari PNA, Mukhlis AW serta pengurus PNA lainnya.(ag)