LANGSA – Terkait kasus korupsi pengadaan tawas oleh PDAM Tirta Keumuning Langsa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan tersangka berjumlah 3 orang dalam kasus tersebut, Senin (2/9/24).
Adapun tersangka yang ditetapkan masing-masing Direktur Utama PDAM Tirta Keumuneng inisial A, kemudian inisial FR merupakan Wakil Direktur CV A dan TS selaku pimpinan UD E.
Hal itu disampaikan Kejari Langsa, Efrianto didampingi kasi Intelijen, Charles Aprianto dalam konferensi Pers tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tawas tahun 2020 sampai dengan 2022 pada PDAM Tirta Keumuneng Langsa yang digelar di Gedung Kejaksaan setempat hari Senin, 2 September 2024 sore hari.
“Terhadap tersangka, penyidik berkesimpulan belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih bersikap kooperatif terhadap berbagai rangkaian pemeriksaan,” ujar Efrianto.
Kepala Kejari menyampaikan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan hasil secara subtanstif. namun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik tentunya berkaitan dengan pengelolaan keuangan tentang pengadaan tawas tersebut hingga seiring berjalan waktu bila dikemudian hari ditemukan dokumen lain yang memenuhi unsur tentunya akan dilakukan penyitaan juga.
Terkait kerugian yang ditimbulkan dalam perkara korupsi pengadaan tawas tersebut berdasarkan hasil audit bersama inspektorat yaitu sebesar Rp.784.861.832,-.
Efrianto menegaskan, terkait informasi tentang dugaan pelaku seharusnya berjumlah 4 orang, dirinya menegaskan saat ini jumlah tersangka yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyudik ditetapkan 3 tersangka.
“Apabila ada fakta terbaru dan alat bukti yg kuat nantinya akan dikaji lagi apakah ada penambahan tersangka atau tidak, yang pastinya sampai hari ini baru ditetapkan sebanyak 3 orang,” sambungnya.(NJ)