LANGSA – Seorang Pria berusia 50 tahun ditangkap polisi karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia bawah umur di salah satu gampong di Kabupaten Aceh Timur, Minggu (8/9/24).
Menurut informasi yang dihimpun media ini, korban adalah anak bawah umur berusia 7 tahun yang sedang menempuh pendidikan sekolah kelas 1 SD sedangkan pelaku seorang pria dewasa yang tidak lain merupakan tetangga korban.
Salah satu warga setempat, MRE (46) kepada Analisisnews.com, Minggu (8/9/24) mengatakan, Terbongkarnya kejadian itu saat pelaku sedang melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap korban namun diketahui oleh salah seorang warga setempat sehingga melaporkan kepada keluarga korban.
Tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, pihak korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Langsa kemudian pelaku diamankan kepolisian.
Belum diperoleh keterangan resmi dari Kepolisian Resort Langsa hingga berita ini tayang.(NJ)