Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

BLANGPIDIE-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) dalam tiga hari berturut-turut berhasil mengamankan lima terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu yang berada di empat lokasi berbeda.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto Kamis (12/9/2024) membenarkan terkait penangkapan lima terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu dimaksud. Dari lima terduga, tiga diantaranya merupakan berasal Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Dari tangan kelima terduga itu, pihaknya berhasil mengamankan ganja seberat 3,21 gram dan sabu 6,69 gram yang ditemukan pada lokasi berbeda baik di wilayah hukum Polres Abdya hingga pengembangan ke kabupaten tetangga kawasan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Selain itu, beberapa bukti pendukung lainnya juga ikut diamankan petugas seperti lima unit handphone, timbangan digital dan juga satu unit sepeda motor milik terduga.

“Para terduga serta semua barang bukti itu sudah kami amankan untuk kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.

Disebutkan, sejumlah barang terlarang tersebut, awalnya didapat dari tangan terduga berinisial RM (20) warga Pante Geulima, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. RM ditangkap sedang berada di kawasan Desa Tangan-Tangan Cut, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya pada Selasa (10/9/2024) malam sekira pukul 20.00 WIB. Setelah melakukan pengembangan dalam beberapa menit berikutnya, petugas kembali menemukan terduga lainnya di Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji Barat. Masing-masing terduga berinisial AOM (18) dan RE (27) yang keduanya merupakan warga Suak Lokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.

“Pengembangan ini kami lakukan bedasarkan pengakuan dari pelaku RM bahwa ganja tersebut didapat dari dua terduga lainnya di Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Ketiganya sudah kami amankan,” paparnya.

Selain warga Aceh Selatan, pihaknya juga berhasil mengamankan terduga pengguna sabu di Desa Pante Rakyat dan Rukoen Damee, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya. Pada Rabu (11/9/2024), petugas mengamankan seorang pemuda berinisial IR (33) warga Rukoen Damee karena kedapatan memiliki 0,07 gram sabu. Sehari berikutnya, Kamis (12/9/2024) kembali ditangkap warga Pante Rakyat, dengan inisial FR (27) yang kedapatan memiliki 6,62 gram sabu.

“Untuk proses penyelidikan, terduga berikut barang bukti telah kami amankan yang nantinya akan dimintai keterangan lebih lanjut dari terduga,” pungkasnya. (ag)