DPRA Gelar Rapat Paripurna Bahas Pembentukan Pansus dan Penandatanganan Pernyataan MoU Helsinki oleh Paslon Pilkada 2024

DPRA Gelar Rapat Paripurna Bahas Pembentukan Pansus dan Penandatanganan Pernyataan MoU Helsinki oleh Paslon Pilkada 2024
Rapat Paripurna DPRA Penetapan Pansus Penandatanganan Menjalankan MoU Helsinki UUPA. Kamis 12/9/2024. (Foto: Dok. Humas DPRA)

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menggelar Rapat Paripurna pada hari Kamis, 12 September 2024  dengan agenda penting yang meliputi:

  1. Penetapan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Bank Aceh Syariah.

Penandatanganan Pernyataan Bersedia Menjalankan Butir-Butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh oleh pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada 2024.

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRA ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, dan dihadiri oleh pimpinan serta sejumlah anggota DPRA, Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta para undangan lainnya.

  1. Persetujuan Pembentukan Pansus Pengelolaan Bank Aceh Syariah

Sebagaimana disepakati dalam Rapat Paripurna DPRA pada 4 September 2024, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Bank Aceh Syariah resmi ditetapkan. Ketua DPRA menyampaikan bahwa nama-nama anggota Pansus yang diusulkan oleh fraksi-fraksi telah diterima oleh pimpinan DPRA.

“Kami meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRA yang terhormat untuk pembentukan Pansus ini,” ujar Zulfadhli dalam pidatonya. Permintaan tersebut kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota yang hadir.

  1. Penandatanganan Pernyataan MoU Helsinki oleh Paslon Pilkada

Agenda kedua adalah penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta peraturan pelaksanaannya oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada 2024.

Namun, usulan Ketua Fraksi Gerindra DPRA, Drs. H. Abdurrahman Ahmad, menjadi sorotan. Ia mengajukan agar penandatanganan hanya dilakukan oleh pasangan calon yang telah memiliki formasi lengkap. “Paslon yang belum memiliki wakil hendaknya menunda penandatanganan hingga pasangannya lengkap,” tegasnya. Usulan ini diterima oleh pimpinan sidang.

Setelah prosesi penandatangan selesai, Ketua DPRA menyampaikan apresiasinya. “Alhamdulillah, pada hari ini kita bersama-sama telah menyaksikan penandatanganan pernyataan kesediaan menjalankan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Kami juga telah menyetujui pembentukan Pansus Pengelolaan Bank Aceh Syariah,” ungkap Zulfadhli.

Rapat Paripurna diakhiri dengan ucapan terima kasih dari pimpinan DPRA kepada semua pihak yang telah hadir, termasuk Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, anggota DPRA, Pj Gubernur Aceh, Forkopimda Aceh, serta para ketua partai politik lokal dan nasional.

“Terima kasih atas kehadiran dan partisipasi seluruh pihak yang telah mengikuti Rapat Paripurna DPRA tahun 2024 ini. Semoga hasil dari rapat ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Aceh,” tutup Zulfadhli.

Rapat Paripurna DPRA ini mencerminkan komitmen lembaga legislatif Aceh dalam mendukung reformasi dan implementasi perjanjian damai Helsinki yang menjadi dasar pemerintahan Aceh modern. Proses transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama menjadi fokus utama untuk memastikan tercapainya tujuan bersama. (par)