Panwaslih Langsa Tegaskan PPL Awasi Pilkada Sesuai Aturan Bukan Kemauan Pribadi

LANGSA -Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Langsa menegaskan kepada anggota Panwascam dan anggota Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Gampong agar bekerja sesuai tupoksi dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada, Jumat (13/9/24).

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi SDM Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Reza S.Sos.I dihadapan anggota Panwascam dan PPL Se-Kota Langsa yang mengikuti pembekalan usai dilantik dan diambil sumpah.

“Semoga PPL yang baru dilantik dapat paham dengan tugas dan wewenangnya, sehingga mulai esok bekerja mengawasi Tahapan Pilkada di Desanya sesuai dengan peraturan, bukan pemikiran pribadi,” pungkas Reza.

Sebanyak 15 Panwascam dan 66 anggota Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang digelar oleh Panwaslih Kota Langsa di Auditorium IAN Langsa, Jumat (13/9/24) sore hari.

Pemateri pada bimtek itu adalah Kooordinator SDM Panwaslih Aceh, Muhammad Yusuf S.Pd dengan kajian kondisi pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Indonesia dan khususnya di Aceh.

Kemudian, Pemateri selanjutnya Tenaga Ahli Panwaslih Aceh Divisi SDMOD, Dr. Muklir S.Sos SH MAP menyampaikan terkait Tupoksi PPL terdiri dari beberapa bagian sesuai tugas dan wewenangnya, dimana telah diatur dalam pasal 35 Perppu 1 Tahun 2014.

Menurutnya, tugas dan wewenang PPL yaitu Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang meliputi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap.

Kemudian pelaksanaan Kampanye, perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya serta pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS

Selanjutnya, Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS, penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

Dr. Muklir juga menjelaskan terkait siapa saja yang termasuk dalam Pintu Masuk Laporan, kemudian siapa itu Pelapor dan Terlapor serta bagaimana dengan Laporan Langsung dan Laporan Tidak Langsung.

“PPL dan juga pengawas Pemilihan Wajib menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan,” terangnya.

Terkait dengan Jenis Pelanggaran Pemilihan yang didalamnya ada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan dan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

“Terakhir bagaimana menerima laporan, lengkap dengan Formulir model A1 dan A3 serta lampirannya. PPL harus paham akan semua jenis Formulir ini,” sambungnya.(NJ)