ACEH TIMUR – Pengadilan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur akan segera menggelar sidang praperadilan terhadap Kapolres Aceh Timur perihal penetapan status tersangka dan penahanan terhadap seorang wanita berinisial NA, Jumat (13/9/24).
Demikian disampaikan Advokat dari Law Office Misra Purnamawati SH dan Assosiates, yaitu Misra Purnamawati SH MH, Kepada Analisisnews.com, Jumat (13/9/24) didampingi partner terdiri dari Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH, dan Maulana Akbar SH selaku kuasa hukum NA.
“Gugatan Praperadilan terhadap Polres Aceh Timur bermula ketika pihaknya mendampingi klien berinisial NA (32) yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, Tanggal 5 September 2024,” Ujar Misra.
Misra melanjutkan, Gugatan Prapid tersebut sebelumnya sudah didaftarkan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Idi pada tanggal 10 September 2024 di Pengadilan Idi, Kabupaten Aceh Timur.
sementara itu, Muslim A Gani SH selaku tim pengacara Prapid itu mengatakan, bahwa berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Idi, persidangan praperadilan tersebut dijadwalkan pada hari Selasa, 17 September 2024 mendatang.
Dalam situs resmi PN Idi tertuang bahwa Sidang praperadilan nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Idi dengan pemohon Nurul Ak’la binti M Nur yang diwakili oleh empat pengacara yakni, Misra Purnamawati SH MH, Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH, dan Maulana Akbar SH.
Tim Pengacara NA tersebut menggugat termohon I Kapolda Aceh, termohon II Kapolres Aceh Timur, termohon III Kasat Reskrim Polres Aceh Timur dan termohon IV Kanit Pidana Umum Polres Aceh Timur terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap NA.
“Kami juga telah menyurati Kompolnas, Bawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI dan KY Perwakilan Aceh, Irwasum Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, KADIV Propam Mabes Polri, Komnas Perempuan dan Anak serta Menkumham RI”, jelas Pengacara Senior Kota Langsa tersebut.
Sebelumnya beredar informasi, Kepolisian resort (Polres) Aceh Timur di-Praperadilan-kan (Prapid) terkait penahanan seorang perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam keluarga oleh Polres setempat
Praperadilan ini dilakukan oleh Advokat dari Law Office Misra Purnamawati SH dan Assosiates, yaitu Misra Purnamawati SH MH, Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH, dan Maulana Akbar SH dengan mendaftarkan gugatan Prapid ke Pengadilan Negeri Idi tanggal 10 September 2024, Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Idi.
Gugatan tersebut telah diajukan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Idi dengan registrasi Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Idi, tanggal 10 September 2024 dengan termohon I yaitu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh.
Kemudian, Termohon II adalah Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Aceh Timur, disusul Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur selaku Termohon III dan terakhir Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Aceh Timur selaku Termohon IV.(NJ)