Panwaslih Kota Langsa Buka Rekrutmen 246 PTPS Pilkada 2024

LANGSA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa membuka rekrutmen penerimaan tenaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk seluruh TPS masing-masing gampong se-kota Langsa Kouta 246 petugas, Sabtu (21/9/24).

Ketua Panwaslih Kota Langsa, Zulfikar mengatakan, Panwaslih membuka kesempatan bagi putra dan putri Kota Langsa untuk ikut rekrutmen Petugas PTPS guna memperlancar pengawasan pada Pilkada 2024 mendatang.

“Pendaftaran atau penerimaan berkas telah dimulai sejak 19 September hingga 28 September 2024 mendatang,” jelas Zulfikar kepada Analisisnews.com Sabtu (21/9/24).

Zulfikar melanjutkan, terkait persyaratan pendaftaran para peserta agar datang langsung ke kantor sekretariat Panwascam di masing-masing Kecamatan. Nantinya, setelah proses penerimaan pendaftaran maka Panwaslihcam akan mengumumkan kelulusan administrasi pada tanggal 11 Oktober 2024 mendatang.

“Proses perekrutan calon PTPS itu dilakukan oleh Panwaslihcam di masing-masing Kecamatan agar mempermudah warga untuk mendapatkan informasi dan juga pengambilan berkasnya,” jelas Ketua Panwaslih tersebut.

Bagi yang berminat untuk menjadi petugas PTPS dipersilahkan mendaftar dengan melengkapi syarat sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia;
-Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
-memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Berdomisili di gampong setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Selain itu, calon pendaftar wajib mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyatan, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, Dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

“Pengajuan surat pendaftaran
ditujukan kepada Panwaslih Kecamatan dengan dilampirkan berkas pendaftaran,” kata Zulfikar.

Berkas pendaftaran yang wajib dilengkapi meliputi foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el), Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, daftar riwayat hidup dan lainnya.

Bagi pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon Pengawas TPS gampong dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslih Kecamatan.

“Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslih Kecamatan dibuat masing-masing rangkap 2 terdiri dari 1 asli dan 1 foto copy hal lainya dapat menanyakan langsung di panitia sekretariat,” tutup Zulfikar.(NJ)