DPRA Minta Muhammad Syah dan Zulkarnaini Dikembalikan ke Jabatan di Bank Aceh Syariah

DPRA Minta Muhammad Syah dan Zulkarnaini Dikembalikan ke Jabatan di Bank Aceh Syariah
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA Bersama Ketua DPRA Zulfadli. (Foto: Dok. Humas DPRA)

BANDA ACEH – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tentang Pengelolaan Bank Aceh meminta agar Muhammad Syah dan Zulkarnaini dikembalikan ke posisi semula sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pansus, Tgk Muhammad Yunus Yusuf, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRA, Zulfadli, di Gedung Utama DPRA, Jumat (27/9/2024).

Menurut Pansus, pencopotan keduanya oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada masa Bustami Hamzah dianggap cacat prosedur dan bertentangan dengan regulasi. “Kami meminta Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh, dan OJK segera mengembalikan Saudara Muhammad Syah dan Zulkarnaini ke jabatan semula,” tegas Tgk Muhammad Yunus.

Pencopotan Muhammad Syah dan Zulkarnaini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah masing-masing dengan Nomor 500/681/2024 dan Nomor 500/682/2024 pada 5 April 2024. Namun, Pansus menemukan bahwa tindakan ini melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum.

Pasal 9 ayat 1 peraturan tersebut menyatakan bahwa pergantian atau pengangkatan anggota direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus memperhatikan rekomendasi komite dewan komisaris. Sementara itu, Pasal 11 ayat 1 menegaskan bahwa pemberhentian direktur utama atau direktur yang membawahi fungsi kepatuhan sebelum masa jabatan berakhir harus terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum diputuskan di RUPS.

“Pansus menilai tindakan pencopotan ini terburu-buru dan melanggar tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan hanya dalam waktu 24 hari setelah Bustami Hamzah dilantik sebagai Pj Gubernur pada 13 Maret 2024,” jelas Yunus.

Selain regulasi OJK, Pansus juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 106 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa anggota direksi hanya dapat diberhentikan sementara oleh dewan komisaris dengan alasan yang jelas dan harus melalui mekanisme yang sah.

Keputusan pencopotan ini, menurut Yunus, tidak didukung oleh rekomendasi dewan komisaris dan tidak melalui persetujuan OJK. “Proses ini tidak hanya mencederai aturan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap tata kelola Bank Aceh Syariah sebagai bank daerah yang menjadi kebanggaan masyarakat Aceh,” tambahnya.

Dalam laporan tersebut, Pansus meminta agar:

  1. Muhammad Syah dan Zulkarnaini dikembalikan ke posisi semula sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah.
  2. OJK melakukan pengawasan ketat terhadap keputusan PSP terkait pengelolaan Bank Aceh Syariah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Pemegang Saham Pengendali (PSP) lebih transparan dan akuntabel dalam setiap keputusan strategis, terutama terkait pengangkatan dan pemberhentian direksi.

Langkah ini, menurut DPRA, penting untuk memulihkan citra Bank Aceh Syariah sebagai lembaga keuangan daerah yang profesional dan terpercaya.

Rapat paripurna ini mencerminkan tekad DPRA untuk memperbaiki tata kelola Bank Aceh Syariah yang sempat terganggu oleh keputusan yang dinilai cacat prosedur. Ke depan, DPRA berkomitmen mengawal proses perbaikan ini agar Bank Aceh Syariah tetap menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi Aceh. (par)