Rapat Paripurna DPRA Gelar Peresmian Pemberhentian dan Pengucapan Sumpah Anggota DPRA Masa Jabatan 2024-2029

Rapat Paripurna DPRA Gelar Peresmian Pemberhentian dan Pengucapan Sumpah Anggota DPRA Masa Jabatan 2024-2029
Paripurna DPRA Pemberhentian dan Pengucapan Sumpah Anggota DPRA. Senin, 30/9/2024. (Foto: Dok. Humas DPRA)

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 30 September 2024, di Gedung Utama DPRA, dengan agenda Peresmian Pemberhentian Anggota DPRA Masa Jabatan 2019-2024 dan Pengucapan Sumpah Anggota DPRA Masa Jabatan 2024-2029, yang dimulai pukul 09.00 WIB. Senin, 30 September 2024

Pada kesempatan ini, Pimpinan dan Anggota DPRA Masa Jabatan 2019-2024 disampaikan apresiasi atas berbagai pencapaian yang telah diraih selama lima tahun terakhir. Di bidang legislasi, DPRA berhasil menetapkan 43 Qanun Aceh yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menekankan kekhususan dan keistimewaan Aceh.

Pengesahan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRA ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan Kemendagri Nomor 100.2.1.4-4117 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan dan Anggota DPRA Masa Jabatan 2019-2024 dan Keputusan Nomor 100.2.1.4-4118 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRA Masa Jabatan 2024-2029, yang ditandatangani pada 27 September 2024.

Menindaklanjuti keputusan Kemendagri tersebut, acara dilanjutkan dengan prosesi pengucapan sumpah bagi anggota DPRA masa jabatan 2024-2029. Naskah pengucapan sumpah dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, bersama dengan rohaniawan Dr. Muchlis S.Pd.

Seremoni ini diikuti oleh perwakilan anggota DPRA terpilih, yaitu yang tertua dan yang termuda, yang melakukan penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah. Anggota DPRA terpilih yang mewakili adalah Drs. H. Taufik, M.M. (Partai Gerakan Indonesia Raya – Dapil IV Bener Meriah-Aceh Tengah) dan Raja Lukman Ziaulhaq (Partai Amanat Nasional – Dapil VII Langsa-Tamiang).

Namun, terdapat lima calon anggota DPRA yang tidak dilantik pada hari ini karena mengikuti kontestasi Pilkada di kabupaten/kota se-Aceh. Mereka adalah:

  1. Ismail A Jalil, S.E. (Partai Aceh, Dapil V – Aceh Utara, Lhokseumawe)
  2. Tarmizi, S.P. (Partai Aceh, Dapil X – Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue)
  3. Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si (Partai Aceh, Dapil VI – Aceh Timur)
  4. T.R. Keumangan, S.H., M.H. (Partai Golkar, Dapil X – Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue)
  5. Safaruddin, S.Sos., M.S.P. (Partai Gerindra, Dapil IX – Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Singkil, Subulussalam)

Selain itu, Mawardi M, SE (Tgk. Adek) telah dilantik menjadi Anggota DPRK Aceh Utara pada 2 September 2024.

Usai pengucapan sumpah, para anggota DPRA 2024-2029 menerima peusijuk (tradisi adat Aceh) dari Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), dan Ketua Majelis Pendidikan Aceh (MPU) sebagai simbol restu dan harapan masyarakat Aceh.

Sekitar 32% atau 26 orang dari anggota DPRA petahana terpilih kembali untuk masa jabatan 2024-2029. Kembalinya mereka diharapkan dapat melanjutkan tugas legislatif yang telah dijalankan dengan baik pada periode sebelumnya.

Di penghujung acara, Plt. Sekretaris DPRA, Khudri, S.Ag., MA mengumumkan Pimpinan Sementara DPRA yang terdiri dari Zulfadli, A.Md (Ketua, Partai Aceh) dan Ir. Saifuddin Muhammad (Wakil Ketua, Nasdem). Mereka akan memimpin DPRA dalam proses transisi hingga terbentuknya pimpinan definitif.

Dengan dilantiknya anggota DPRA yang baru, diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Aceh, serta memperkuat proses demokrasi di provinsi ini. (par)