KIP Abdya Rilis Jadwal Kampanye

Ketua KIP Abdya, Iswandi SH MH

BLANGPIDIE-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) merilis jadwal dan lokasi tempat kampanye akbar pasangan calon bupati setempat. Informasi yang diterima wartawan, Rabu (30/10/2024) rilis jadwal yang dikeluarkan lengkap dengan lokasi, tanggal dan hari pelaksanaan serta pasangan calon yang akan menggelar kampanye.

 

Pelaksanaan kampanye untuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Abdya nomor urut 1, H Salman Alfarisi ST MM-Yusran SE berlangsung Sabtu 23 November 2024 di Lapangan Pantai Perak Susoh. Pasangan calon nomor urut 2, Jufri Hasanuddin-Fakruddin Minggu 10 November 2024 di Lapangan Bola Kaki Manggeng dan Minggu 17 November 2024 di Lapangan Pante Rakyat Babahrot. Kemudian pasangan calon Safaruddin-Zaman Akli Sabtu 16 November 2024 di Lapangan Bola Kaki Manggeng dan 23 November 2024 di Lapangan Bola Kaki Guhang Blangpidie.

 

Ketua KIP Abdya, Iswandi SH MH mengatakan, jadwal dan lokasi kampanye dirilis pihaknya berdasarkan permintaan dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati melalui liaison officer (LO). Sementara KIP Abdya dalam hal ini hanya memfasilitasi keinginan masing-masing pasangan calon agar pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan jadwal tahapan. Perlu diketahui, rapat umum diatur dalam tahapan. Semua kandidat berhak menentukan tanggal dan lokasi yang diinginkan. Terkait dengan adanya pemindahan lokasi kampanye itu juga atas keputusan tim LO masing-masing pasangan calon,  sehingga pihak KIP Abdya harus menyesuaikan kembali terkait lokasi kampanye di dalam keputusan pleno bersama.

 

Kemudian mengenai pasangan calon ada yang akan melaksanakan kampanye sebanyak dua kali, itu memang pilihan masing-masing calon. Selanjutnya ada pasangan calon yang hanya sekali melaksanakan kampanye yakni pasangan calon nomor satu, hal itupun dibenarkan dalam qanun yang mengatur maksimal dilaksakan rapat umum atau kampanye sebanya dua kali. Artinya bisa dilakukan minimal satu kali.

 

“Jadi bukan keputusan KIP Abdya menentukan jadwal dan jumlah pelaksanaan kampanye ini. KIP hanya dalam kapasitas memfasilitasi masing-masing pasangan calon agar tahapan kampanye berjalan sesuai tahapan,” ujarnya.(ag)