BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA pada Jumat, 22 November 2024, pukul 14.30 WIB. Agenda utama rapat ini adalah pengucapan sumpah bagi anggota DPRA masa jabatan 2024-2029 serta pengumuman penempatan anggota dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Rapat Paripurna ini menjadi tindak lanjut dari pelantikan 81 anggota DPRA yang telah dilaksanakan pada 30 September 2024 lalu. Namun, pada pelantikan sebelumnya, lima calon anggota DPRA terpilih tidak dilantik karena turut mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut adalah daftar calon anggota DPRA terpilih yang juga maju dalam Pilkada:
- Ismail A Jalil, S.E. (Partai Aceh, Dapil V: Aceh Utara, Lhokseumawe)
- Tarmizi, S.P. (Partai Aceh, Dapil X: Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue)
- Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si (Partai Aceh, Dapil VI: Kabupaten Aceh Timur)
- T.R. Keumangan, S.H., M.H. (Partai Golkar, Dapil X: Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue)
- Safaruddin, S.Sos., M.S.P. (Partai Gerindra, Dapil IX: Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Singkil, Subulussalam)
Sebagai pengganti mereka, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-4329 Tahun 2024, yang merevisi Kepmendagri Nomor 100.2.1.4-4118 Tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRA masa jabatan 2024-2029. Berikut nama-nama penggantinya:
- Iskandar menggantikan Dr. T.R. Keumangan, S.H., M.H. (Partai Golkar, Dapil X: Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue).
- Hadi Surya, S.TP., M.T. menggantikan Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P. (Partai Gerindra, Dapil IX: Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Singkil, Subulussalam).
Menanggapi Kepmendagri tersebut, pimpinan DPRA bersama para ketua fraksi memutuskan untuk menggelar Rapat Paripurna guna melantik anggota pengganti dan menetapkan susunan anggota AKD. Rapat ini sekaligus menjadi momentum penting dalam melengkapi struktur organisasi DPRA masa jabatan 2024-2029, yang bertujuan memastikan kelancaran fungsi legislatif di Aceh.
Acara dimulai dengan pengucapan sumpah oleh anggota baru yang menggantikan dua caleg sebelumnya, diikuti oleh pengumuman susunan anggota Alat Kelengkapan Dewan, meliputi Badan Musyawarah, Komisi-Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan.
Sebelum menutup rapat, Pimpinan DPRA menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya Rapat Paripurna, termasuk Penjabat Gubernur Aceh, Forkopimda, serta seluruh peserta rapat yang hadir secara langsung maupun daring.
Rapat ini menandai langkah awal bagi DPRA masa jabatan 2024-2029 untuk menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran demi kemajuan Aceh ke depan. (par)