Kejari Abdya Eksekusi Cambuk Puluhan Pelanggar Syariat Islam

BLANGPIDIE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (12/12/2024) mengeksekusi cambuk terhadap 22 terpidana pelanggaran Syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Blangpidie. Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Abdya secara terbuka serta turut dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan kabupaten, sejumlah kepala satuan kerja perangkat kabupaten serta unsur terkait lainnya.

 

Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara SH MH dalam kesempatan itu mengatakan, eksekusi hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebanyak 22 terpidana yang menjalani hukuman eksekusi cambuk itu diantaranya, ZR menerima cambuk 100 kali, ZD menerima cambuk 100 kali, FZ menerima cambuk 6 kali, MY menerima cambuk 11 kali.

 

Selanjutnya, AW menerima cambuk 11 kali, MW menerima cambuk 11 kali, MT menerima cambuk 11 kali,  SR menerima cambuk 11 kali, MZ menerima cabuk 11 kali, MT menerima cambuk 11 kali, SM menerima cambuk 11 kali. Setelah itu, HD menerima cambuk 11 kali, IW menerima cambuk 11 kali, SH menerima cambuk 11 kali, SF menerima  cambuk 11 kali, SP menerima cambuk 11 kali, ZM menerima cambuk 11 kali, AM menerima cambuk 11 kali, SY menerima cambuk 11 kali , HY menerima cambuk 11 kali, SA menerima cambuk 11 kali, JH menerima cambuk 11 kali. Masing-masing terpidana maisir dikurangi satu kali cambukan, karena mereka telah menerima hukuman kurungan penjara.

 

“Yang menjalani hukuman cambuk ini terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” ujarnya.(ag)