IDI — Dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa SDN Jeungki tahun 2022 – 2024 di Gampong Jeungki, Kecematan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, diduga raib di gelapkan oleh oknum pihak sekolah, Minggu (15/12/2024).
Di ketahui kejadian ini atas laporan sejumlah wali murid kepada awak media ini pada Jum’at siang, usai di terima Buku Rekening BSI milik anaknya dari pihak sekolah setelah 3 tahun di kantongi oleh Kepala Sekolah (Kepsek) “Zulkarnaini”.
Di ketahui 3 tahun lamanya buku rekening di sembunyikan oleh kepsek, di lihat dari hasil cetak print aut buku di Bank BSI KCP Peureulak Aceh Timur.
Sadisnya, Wali Murid baru hari ini pada Jum’at tanggal 13 Desember 2024 Di ketahui ada masuk Dana Bantuan dari Pemerintah untuk anak nya pelajar di SD N Jeungki.
Sejumlah besar wali murid sangat kecewa dengan sikap kepsek ini yang telah sekian lama meng gelapkan uang hak fakir miskin yang di bantu oleh pemerintah.
Setelah di cek hasil cetak print koran buku Bank BSI oleh wali murid baru di ketahui anak nya dapat bantuan Dana pelajar dari Pemerintah sejak tahun 2022 s/d 2024 di kirim melalui buku Bank BSI.
Di duga uang PIP Milik pelajar SD N Jeungki di tarik atau di cairkan oleh pihak sekolah dengan cara tidak di ketahui oleh pemilik yang berhak menerimanya.
Namun uang itu setelah di cairkan oleh pihak sekolah secara rahasia namun tidak pernah di berikan oleh pihak sekolah kepada penerimanya uang bantuan itu.
Hal ini yang di sampaikan oleh sejumlah murid dan wali murid SD N Jeungki kepada Awak Media ini di Peureulak Timur.
Saat media ini komfirmasi kepada KOMITE sekolah SDN jeungki Zulkifli, namun ia menjawab tidak tau apa-apa terkait hal ini, dikarnakan pihak sekolah merahasiakan apapun perihal sekolah itu terhadapnya.
Bahkan sampai stempel komite dirampas atau di kantongi oleh kepsek semenjak pertama dia menjabat sebagai kepala sekola SD N Jeungki sampai sekarang.
” Saya tidak tahu apa-apa perihal sekolah SDN Jeungki, dikarnakan semenjak Kepsek Zulkarnaini menjabat sebagai kepala sekolah tidak pernah buat rapat dan musyawarah terbuka dengan saya
Sampai stempel basah Komite di rampas dari tangan saya atau di kantongi oleh kepsek sampai sekarang tidak di kembalikan ke saya” jelas Zulkifli Komite SDN Jeungki.
Jelas melangkahi UU yang telah di tetapkan dalam Pasal tindakan pidana penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman pidana untuk penggelapan dalam KUHP adalah penjara hingga 4 tahun atau denda.
Diberharap kepada pihak APH yang sudah digadang – gadangkan dan sudah dibentuk untuk memberantas Korupsi, agar menanggapi agar bebas dan bersih dari segala bentuk tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Karna menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara.
Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun, selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.
Dan perlu diketahui, Perbuatan menggelapkan dana PIP dapat diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bila terbukti bersalah juga dapat diberhentikan secara tidak hormat dari ASN.
Saat media ini komfirmasi kepsek “Zulkarnaini” membenarkan hal itu terjadi, beliau siap bertanggung jawab atas perbuatan nya melalui panggilan telfon seluler.
“Apa pun yang terjadi saya pihak kepala sekolah siap tanggung jawab atas apapun yang terjadi perihal di sekolah SDN Jeungki” tutupnya.