IDI — Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar angkat bicara terkait Aset mobil yang sudah di data pada hari Senin 11 November 2024, Rabu (18/12/2024).
Saiful Anwar” apa kabar dengan aset mobil di Kabupaten Aceh Timur” ia berharap kepada pemerintah agar apel kendaraan bukan hanya sekedar formalitas pemeriksaan cek fisik kendaraan saja.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 296 ayat (1) dijelaskan bahwa Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penugasannya,” harapnya.
Saiful Anwar juga menyampaikan pemerintah Kabupaten Aceh Timur berkewajiban untuk melakukan pengamanan barang/aset milik daerah yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan penugasan dan kewenangannya
“Para petugas agar lebih serius melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya sesuai kondisi dilapangan berapa yang layak jalan dan berapa yang tidak layak jalan,” ujarnya.
Ia meminta kepada Kabid Aset Aceh Timur kalau bisa segera di publikasikan berapa jumlah kenderaan yang masih beroperasi, rusak atau tidak layak beroperasi lagi,” pintanya.
jika nanti ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur atau Kabit Aset media ini akan segera menayangkan berita selanjutnya.
(fzn)