IDI – Terpidana Jarimah Maisir (Judi) dan Khalwat di Aceh Timur dihukum cambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syari’ah (MS) Idi, dua (2) Laki-Laki, satu (1) perempuan dieksekusi cambuk dengan potongan masa penahanan.
Acara eksekusi cambuk yang berlangsung di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur, Kamis (19/12/2024).
Terpidana yang berinisial ZS, berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah Idi No. 33/JN/2024/MS.Idi tanggal 13 Desenber 2024 Pidana Uqubat Ta’zír, dicambuk sebanyak 10 kali, karena dikurangi masa penahanan selama 43 hari sehingga hanya dicambuk 8 kali.
Sementara terpidana tindak pidana khalwat berinisial AS dan NH, berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah Idi : Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat No. 25/JN/2024/MS.Idi tanggal 10 Desember 2024
Pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak: 8 (delapan) kali didepan umum dengan masa penahanan yang telah dijalaninya 129 dikurangi sehingga hanya dicambuk tiga (3) kali.
Saat diwawancarai Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur, M. Iqbal Zakwan S. H. mengatakan hari ini kita sudah melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 3 Terpidana dengan potongan masa penahanan
“yakni: Jamirah Khalwat menjadi 3 kali cambuk dan Maisir 3 kali cambuk, setelah menjalani cambuk terdakwa sudah diperbolehkan kembali pulang ke rumah masing-masing,” kata M. Iqbal Zakwan S. H.
Sekretaris Satpol PP Aceh Timur, Aminullah menyampaikan jika dibandingkan dengan tahun 2023 kasus pelanggaran syariat islam dengan tahun 2024 ini mengalami penurunan.
“Meskipun demikian pihaknya dan petugas WH selalu rutin memantau kelokasi-lokasi yang di anggap rawan pelanggar syariat islam serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya remaja,” pungkasnya.
(fzn)