BLANGPIDIE-Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya, Suhaimi, SH,Senin (23/12/2024) meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap perizinan Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit (PPKS) PT Ensem Abadi yang terletak di Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). PT Ensem Abadi telah mengantongi ijin PPKS sejak tahun 2021, namun sampai saat ini tidak melakukan investasinya, dan ini menurutnya merugikan daerah dan menutup lapangan kerja bagi masyarakat di Abdya.
“PT Ensem ini sudah menantongi ijin pembangunan PPKS sejak tahun 2021, namun sampai saat ini belum melakukan investasi oprasionalnya, membangun pabrik saja belum tuntas sekian tahun, kondisi ini merugikan daerah dan menghambat terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakar sekitarnya,” ujarnya.
Akibat tidak dilakukan investasi oleh PT Ensem juga menimbulkan citra negatif bagi Kabupaten Abdya, seakan akan Abdya tidak ramah investasi, padahal Pemkab Abdya sangat ramah dengan investasi asal sesuai dengan regulasi. Hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi kerugian bagi Daerah Abdya. Dia memperkirakan dalam satu PPKS bisa menyumpang 5-8 milyar PAD bagi daerah setiap bulannya, jika ini sudah berjalan dari tahun 2021 sudah berapa PAD yang hilang.
“Ada beberapa relasi saya bertanya, apakah Abdya aman untuk berinvetasi?, karena mereka mendengar ada PPKS yang sudah mengantongi ijin tapi belum mekalukan pembangunan dan oprasional, tentu ini menjadi citra negatif bagi Kabupaten Abdya, dan ini berpotensi merugikan daerah Abdya, dalam hitungan sederhana kami, satu PPKS saja bisa menyumbang Rp 5-8 miliar perbulan, bayangkan ini sejak tahun 2021 sampai saat ini sudah berapa potensi kehilangan PAD bagi Abdya,” paparnya.
Jika PT Ensem Abadi tidak berminat untuk investasi di Abdya, dia meminta agar Pemkab Abdya dan Pemerintah Aceh mengevaluasi pencabutan ijinnya dan memberikan kepada yang benar-benar berminat melakukan investasi di Aceh terutama di Abdya.
“Kami meminta kepada Pemkab Abdya dan Pemerintah Aceh untuk evalusi pencabutan ijinnya PT Ensem ini karena sudah dari tahun 2021 tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi yang dimintai ijinnya, ini seperti mempermainkan pemerintah saja, dan ijin itu diberikan kepada investor yang benar-benar berminta berinvestasi di Aceh terutama di Abdya,” tutup mahasiswa Magister Hukum ini.(ag)