BLANGPIDIE-Honor tenaga kontrak di lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hingga saat ini tak kunjung dibayar. Terkait kondisi itu Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-Gb) Abdya menyayangkan kebijakan pemerintah setempat yang belum membayar hak-hak tenaga kontrak sampai tutup anggaran tahun 2024. Hal ini disampaikan Ketua Kobar GB Abdya, Rusli, SPd kepada wartawan Selasa (31/12/2024).
Menurutnya, kondisi ini sangat miris hak-hak para guru, tenaga kontrak di semua instansi pemerintahan, tenaga kesehatan selama enam bulan belum ada kejelasan pembayaran sampai akhir tahun 2024. Jangankan honor tenaga kontrak, tunjangan khusus (TC) dan tunjangan prestasi kerja (TPK) guru juga belum dibayar. Dimana hati nurani pimpinan daerah yang terkesan buang badan. Seharusnya, Pj Bupati Abdya bersama 25 anggota DPRK mencari solusi agar hak-hak mereka segera dituntaskan.
“Sedihnya lagi, para tenaga kontrak yang mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Ke Banda Aceh belum lama ini harus menelan pil pahit dan terpaksa hutang sana-sini demi untuk biaya selama mengikuti tes,” ujarnya.
Harusnya, kondisi ini hendaknya jangan dibiarkan terus-menerus, semestinya ada jalan keluar serta menganut asas prioritas. Untuk itu pihaknya meminta penegak hukum melakukan pengusutan terhadap kendala dan indikasi keuangan daerah terjadi polemik. Kobar GB Abdya berharap gaji tenaga kontrak dan tunjangan penghasilan tambahan guru segera dibayarkan terhitung sejak Juli-Desember 2024.
“Besok telah berganti tahun, dari 2024 menjadi 2025. Namun insentif tenaga kontrak tak kunjung dibayarkan. Sungguh miris, dengan kondisi yang serba terbatas serta tanpa adanya honor,” tuturnya.
Ditambahkan, bagaimana pemerintah daerah meningkatkan mutu pendidikan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat kalau pemerintah daerah sendiri menzalimi hak-hak mereka. Indikasinya, sampai hari ini hak-hak tenaga kontrak belum ada tanda-tanda pembayaran. Seyogyanya, kesejahteraan guru maupun tenaga kontrak lainnya merupakan bagian dari penguatan mutu pendidikan, penunjang kualitas dan integritas serta layanan bagi masyarakat. Namun sayangnya hak-hak tenaga kontrak di Abdya tak kunjung menjadi prioritas.(ag)