BLANGPIDIE-Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi dalam wilayah kabupaten setempat. Sosialisasi SE Bupati dengan Nomor 500.15.16/336 itu mengatur tentang Perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jaksa konstruksi yang dipimpin oleh Plt Sekda Abdya Rahwadi di aula Kantor Bupati setempat, Kamis (13/3/2025) sore.
Plt Sekda Abdya Rahwadi mengatakan, surat edaran yang ditandatangani Bupati Abdya, Dr Safaruddin SSos MSP itu bertujuan untuk mendukung peningkatan perlindungan tenaga kerja di Abdya melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu poin pentingnya yakni, setiap pemberi kerja jasa konstruksi yang berada di Abdya wajib mendaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan Nasional.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak bisa diabaikan. Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Ditambahkan, SE ini bukan hanya sebatas kepentingan individu, tetapi juga upaya untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman, produktif, dan berkelanjutan. Dia mengajak seluruh pihak, baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun pekerja sendiri, untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja. Sejauh ini masih banyak pekerja, terutama di sektor jasa konstruksi dan sektor informal lainnya, belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, dia mengapresiasi inisiatif sosialisasi ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat program ini.
“Pemkab Abdya akan terus mendorong regulasi yang mendukung kepastian jaminan sosial bagi tenaga kerja, serta bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan itu,” tuturnya. (ag)