LANGSA – Dua warga gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota yakni JR (laki-laki) dan ES (perempuan) diusir oleh masyarakat setempat karena telah berbuat mesum atau khalwat di siang hari saat bulan suci Ramadhan, Rabu (19/3/25).
Informasi yang dihimpun media ini dari petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa, kejadian adanya dua warga yang mesum disampaikan oleh pihak Aparatur gampong Alur Beurawe, kemudian personil WH mengamankan seorang pria beristri dan wanita bersuami untuk dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH.
“Saksi kejadian adalah istri sah dari pelaku pria. Kronologis awalnya, sang saksi sedang mencari suaminya di Desa tersebut, kemudian didapati suaminya bersama seorang wanita didalam sebuah gubuk,” ucap petugas Wilayatul Hisbah.
Istri pelaku yang menyaksikan kejadian tersebut sontak histeris dan mengamuk hingga membongkar gubuk tersebut selanjutnya istri pelaku atau saksi mengadu kepada Tgk. Imum Dusun, kemudian Tgk Imum memberitahu kepada Geuchik Gampong Alur Beurawe dan memanggil pihak Satpol PP WH Kota Langsa.
“Di Desa itu, kita mengintrogasi saksi untuk bertanya apakah benar ia melihat para pelaku berduaan dalam gubuk. Saksi berkata benar. Kemudian kita menangkap kedua pelaku, yang pria dirumahnya dan wanita disekitaran rumahnya,” sambung petugas WH via seluler.
Sekira 1 jam diamankan, saksi berubah pikiran dan me jumpai Geuchik sembari menangis meminta pelaku jangan dicambuk, tapi diusir saja dari desa hal itu kemungkinan saksi malu karena pelaku adalah suaminya sendiri.
“Saat ini pihak Desa Alur Beurawe sedang bermusyawarah di Kantor Desa untuk membahas apa sanksi terhadap pelaku dengan masalah ini,” kata petugas WH mengakhiri.
Sementara itu, Geuchik Gampong Alur Beurawe, Nurdin menyampaikan, bahwa hasil keputusan bersama perihal masalah tersebut diproses di tingkat Gampong.
“Untuk hasil, tadi masyarakat meminta yang bersangkutan jangan berdomisili di Gampong lagi,” sebut Geuchik kepada Analisisnews.com, Selasa (18/3/25).
“Baik Bang, Besok akan saya informasikan keputusannya,” ungkap Geuchik.
Setelah hasil musyawarah Gampong dengan menghadirkan kedua pelaku Mesum atau Khalwat maka hasil keputusan adalah kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menerima konsekuensi diusir dari gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota.(NJ)