BLANGPIDIE-Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluarkan pemberitahuan tentang hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah untuk sejumlah ASN dalam wilayah setempat. Libur dan cuti bersama itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditanda tangani Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya Rahwadi ST nomor 800/414 tanggal 21 Maret 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan dalam menyambut libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah.
Plt Sekda Abdya Rahwadi ST Senin (24/3/2025) mengatakan, Pemkab Abdya telah menerbitkan pemberitahuan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri untuk sejumlah ASN dalam wilayah Abdya. Libur lebaran tahun ini dimulai dari tanggal 28-29 Maret (Hari Raya Nyepi dan Tahun Baru Saka 1947). Tanggal 31 Maret-1 April (libur Hari Raya Idul Fitri), kemudian 2,3,4 dan 7 April (cuti bersama Idul Fitri). Libur yang lumayan panjang itu biasanya akan dimanfaatkan bersilaturahmi dengan sanak keluarga.
Pegawai ASN dan Non ASN yang bekerja pada masing-masing SKPK di lingkungan Pemkab Abdya tetap menerapkan pola kerja kedinasan di kantor masing-masin dari tanggal 24-27 Maret 2025. Kemudian, lsetiap ASN wajib dan berhak mendapatkan cuti tahunan dan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Sementara untuk layanan emergency seperti rumah sakit, Puskesmas dan Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) tetap berjalan seperti biasa dengan memberlakukan sistem shift sesuai standar pelayanan. Sebagaimana diketahui, libur dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI nomor 2 Tahun 2025. Juga keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi Berokrasi nomor 1017 Tahun 2024, nomor 2 tahun 2024.
“Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan dan selamat berhari raya Idul Fitri nanti,” imbuhnya.(ag)