Anggota DPRA Ir. Iskandar Dukung Pemekaran Kabupaten Selaut Besar

Anggota DPRA Ir. Iskandar Dukung Pemekaran Kabupaten Selaut Besar
Anggota Komisi I DPRA Ir. Iskandar

BANDA ACEH Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ir. Iskandar, menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya pemekaran Kabupaten Selaut Besar dari Kabupaten Simeulue. Ia mengapresiasi inisiatif tersebut dan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue untuk bersama-sama memperjuangkan pemekaran tersebut hingga ke pemerintah pusat.

“Saya mendukung penuh dan kepada Pemkab Simeulue, ayo kita bersama-sama untuk memperjuangkan ini ke pusat. Saya di Komisi I yang salah satunya membidangi pemerintahan, siap untuk berjuang bersama mewujudkan Kabupaten Selaut Besar,” ujar Iskandar, legislator asal Kabupaten Simeulue, Sabtu (26/4/2025)

Menurut Iskandar, pemekaran wilayah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memperpendek rentang kendali pemerintahan di daerah kepulauan itu. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tersebut di tingkat legislatif Aceh.

Pemekaran Kabupaten Selaut Besar telah lama menjadi aspirasi masyarakat setempat, seiring dengan kebutuhan akan pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan upaya ini dapat segera terealisasi.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan pembentukan enam Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran wilayah di Aceh. Enam daerah ini meliputi empat calon kabupaten dan dua calon kota.

“Keenam calon daerah otonomi baru ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Aceh dan juga DPRA, serta sudah disampaikan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkorda) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Aceh, Fuadri, Jumat (25/4/2025).

Adapun enam calon DOB dari Aceh di antaranya ada Aceh Raya (pemekaran dari Aceh Besar, Kota Meulaboh (pemekaran dari Aceh Barat), Aceh Selatan Jaya (pemekaran dari Aceh Selatan), Selaut Besar (pemekaran dari Simeulue), Aceh Malaka (pemekaran dari Aceh Utara), dan Kota Panton Labu (juga pemekaran dari Aceh Utara).

“Enam calon daerah otonomi baru dari Aceh ini dipastikan masuk dalam 341 calon DOB yang sudah terdaftar di Kemendagri. Dan kami tegaskan tidak ada usulan provinsi dari Aceh,” ujarnya. (br)