Abdya-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (25/9/2025) mensosialisasikan Kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa yang berlangsung di aula DPMP4 setempat.
Plt Kepala DPMP4 Abdya, Jasmadi SPd mengapresiasi terhadap upaya BPJS Kesehatan yang telah datang langsung untuk mensosialisasikan kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa juga perangkat desa. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan agar dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada kepala desa dan perangkat desa mengenai kepesertaan JKN. Kepala desa dan perangkat desa merupakan acuan pemerintahan ditingkat desa, serta juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan supaya dapat bekerja dengan lebih tenang, fokus, dan produktif dalam melayani masyarakat.
“Kami harapkan kepada ketua forum keuchik (kepala desa) dan para peserta lainnya agar dapat mengikuti jalannya kegiatan dengan baik,” imbuhnya.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Zulfikar SKM MM AAAK menerangkan, sosialisasi kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa juga perangkat desa ini berdasarkan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Pasal 7 pada ayat 1 disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan. Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Cabang Meulaboh didampingi Kepala BPJS Kesehatan Abdya, Samsul Kamar juga memberi pengarahan terkait hak dan kewajiban BPJS bagi peserta BPJS Kesehatan. Pengarahan yang disampaikan baik berupa regulasi, ketentuan pendaftaran, serta pemotongan pembayaran iuran.
Amatan wartawan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, peserta terlihat antusias saat sesi diskusi dimulai, beragam pertanyaan muncul termasuk mengenai teknis dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal ini pula yang menjadi bahan diskusi para peserta BPJS Kesehatan perihal hak dan kewajiban, sehingga menjadi jelas dan melahirkan solusi atas persoalan yang dihadapi.(ag)