Abdya-Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk komplotan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat meresahkan warga kabupaten setempat. Tiga pria asal Kecamatan Manggeng dan Lembah Sabil berhasil ditangkat termasuk barang bukti berupa 20 unit sepeda motor (Sepmor) satu unit diantaranya becak motor yang berhasil diamankan personel.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto didampingi Wakapolres Kompol Misyanto dan Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi dalam jumpa pers di halaman Mapolres, Kamis (25/9) menyebutkan para pelaku tersebut yakni SS (31) yang informasinya berada dalam kawasan Desa Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Sabtu (20/9/2025). Terduga sebagai pelaku utama asal Desa Meunasah Sukon, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya itu, langsung dibekuk petugas sekira pukul 16.50 WIB sore. Terduga langsung digelandang ke Mapolres Kota Banda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan SS, aksi tersebut dilancarkan secara bersama-sama dengan melibatkan terduga lainnya yakni JM (31) warga Desa Padang, Kecamatan Manggeng, Abdya.
JM kemudian berhasil ditangkap pada Minggu (21/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB sore di kantor desa setempat. JM dalam hal ini berperan sebagai pengontrol situasi untuk menargetkan kendaraan yang akan dicuri agar SS dengan mudah melancarkan aksi pencurian kendaraan korban. Tim Resmob Polres Abdya terus melakukan pengembangan dengan menargetkan satu terduga lainnya FS (31) asal Desa Tokoh, Kecamatan Manggeng, Abdya. FS tertangkap di rumah orang tuanya. Dimana, FS berperan sebagai penadah. Terduga FS menampung semua kendaraan yang dicuri SS dan JM. Untuk menjual kembali, terduga FS merubah bentuk kendaraan agar tidak mudah dikenali pemiliknya dalam kawasan Abdya.
Menurut pengakuan SS, kendaraan dengan jenis berbeda-beda itu dijual mulai dari Rp.2-3,5 juta kepada terduga FS. Sementara, terduga JM hanya bisa menikmati Rp.500 ribu perunitnya. FS yang disinyalir sebagai penadah menjual kembali kendaraan itu dengan harga Rp.4-Rp.5 juta kepada pembeli dalam wilayah setempat.
“Ketiga pelaku tersebut ditangkap dalam waktu yang berbeda setelah mendalami perkara Curanmor yang dilaporkan salah satu korban dengan nomor LP/B/92/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, tanggal 13 September 2025 lalu. Sejumlah barang bukti tersebut juga berkaitan dengan laporan korban pada tahun 2023 lalu, satu kehilangan pada tahun 2024 dan 18 kehilangan pada tahun 2025,” ujarnya.
Akan hal itu, Kapolres Abdya mengimbau kepada korban yang merasa kehilangan kendaraan silahkan mendatangi Polres Abdya disertai dengan membawa surat-surat kendaraan atau bukti lainnya untuk lebih mudah dikenali. Kemudian kepada seluruh warga Abdya untuk lebih berhati-hati saat memakirkan kendaraannya dan memasang kunci pengaman tambahan agar aksi Curanmor bisa diminimalisir.(ag)