Bupati Abdya Pastikan Perusahaan Tambang, Perkebunan dan PKS Ikuti Aturan
BLANGPIDIE-Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin SSos MSP, Selasa (7/4/2025) memastikan perusahaan tambang, perusahan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) ikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikannya kepada sejumlah wartawan usai melakukan pertemuan secara khusus dengan pihak perusahaan tambang, perkebunan dan pihak PKS di kantor bupati setempat.
“Intinya hari ini momen silahturahmi dengan sejumlah pihak perusahaan di Abdya. Kemudian memastikan pelaku usaha tambang di Abdya siap membantu pemerintah. Kemudian membahas penataan sektor pertambangan, sejalan dengan evaluasi izin,” ujarnya.
Kemudian tujuan lain Bupati Abdya mengundang para pengusaha yakni untuk membahas komitmen terhadap masyarakat dan lingkungan. Selaku pemerintah daerah, dia tidak memberikan kesulitan. Yang jelas pelaku usaha juga harus mengikuti regulasi yang ada.
“Karena kita berada di negara hukum, maka harus mengikuti aturan. Karenanya saya mengajak seluruh pengusaha tambang, perkebunan sawit dan PKS yang beroperasi di Abdya untuk membangun sinergitas dalam mewujudkan pembangunan daerah,” tuturnya.
Dia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan khususnya dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Menurutnya, sinergi yang terbangun akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial. Tentu pertemuan itu menjadi langkah awal memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha tambang, perkebunan dan PKS. Dengan sinergi yang baik, Abdya akan terus berkembang sebagai daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.
Amatan wartawan dalam pertemuan itu, Bupati Abdya didampingi sejumlah pejabat daerah seperti Sekda, para asisten, dan sejumlah pejabat lainnya. Kemudian pihak perusahaan tambang yang diundang dan hadir dikesempatan itu yakni PT Juya Aceh Mining, PT Bumi Babahrot dan PT Louser Karya Tambang. Kemudian pihak perusahaan perkebunan seperti PT Dua Perkasa Lestari dan PT Cemerlang Abadi. Selanjutnya pihak pabrik kelapa sawit (PKS) yakni PT Mon Jambe dan PT Samira. (ag)