BLANGPIDIE-Wakil Bupati (Wabup) Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli SSos MM, Rabu (28/5/2025) menyerahkan Peta Batas Administrasi Gampong (desa) di wilayah Kecamatan Tangan-Tangan dan Kecamatan Manggeng. Prosesi penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Bupati setempat.
Dalam kesempatan itu Wabup Zaman Akli menekankan, dokumen peta dimaksud bukan sekedar penyerahan dokumen semata. Ini adalah tonggak dalam penataan sistem pemerintahan gampong yang lebih tertib, lebih pasti, dan lebih berkeadilan.
Sebagaimana diketahui bersama, amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016, semuanya menggarisbawahi satu hal penting, yaitu kepastian batas wilayah desa atau gampong adalah fondasi dari tertib administrasi pemerintahan, kepastian hukum, dan penataan ruang yang berkelanjutan.
Penetapan batas gampong bukan hanya soal garis pada peta. Dibalik garis itu ada identitas, ada wilayah kewenangan, ada ruang pengelolaan sumber daya, dan yang tidak kalah penting ada potensi konflik jika tidak disepakati secara bersama. Maka, Pemkab Abdya memandang penegasan batas ini sebagai langkah strategis, bukan administratif semata.
Berkat kerja keras semua pihak, mulai dari tim pemetaan, camat, para keuchik, hingga tokoh-tokoh masyarakat yang terlibat dalam proses musyawarah dan verifikasi di lapangan, penetapan batas ini telah selesai disusun dan dituangkan dalam bentuk peta yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah hasil kolaborasi yang patut dibanggakan.
“Kami ingin menekankan bahwa dengan ditetapkannya batas-batas gampong secara resmi, kita membuka jalan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel. Program pembangunan dapat dirancang dengan basis data yang lebih akurat, pengelolaan aset desa menjadi lebih jelas, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih tepat sasaran, dan tentu saja, potensi gesekan antar wilayah dapat diminimalisir karena semua sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Dia juga mengajak para pemangku kepentingan di tingkat gampong dan kecamatan, untuk menjaga komitmen ini. Jangan jadikan peta ini sebagai dokumen yang hanya tersimpan dalam laci atau dinding kantor. Gunakan dan manfaatkan peta ini sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan. Sosialisasikan kepada masyarakat agar semua tahu dan memahami batas wilayahnya masing-masing.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya, Delvhan Aryanto SIP MM menyebutkan, tahun 2016 Pemkab Abdya sudah melaksanakan PPB desa di dua kecamatan yaitu Kecamatan Setia dan Jempa. Selanjutnya pada awal tahun 2023 Pemkab Abdya melalui Tim Penetapan dan Penegasan Batas Gampong Tingkat Kabupaten telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Gampong di dua wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Blangpidie 20 gampong dan Kecamatan Susoh 29 gampong. Dan dilanjutkan pada tahun 2024 Pemkab Abdya melalui tim PPB Desa tingkat kabupaten juga telah melaksanakan kegiatan yang sama untuk Kecamatan Manggeng 18 desa dan Kecamatan Tangan-tangan 15 desa.
Disebutkan, yang sudah mempunyai peta batas gampong untuk Kecamatan Manggeng yaitu Seneulop, Sejahtera, Lhok Pawoh, Panten Cermin, Tengah dan Ladang panah. Untuk Kecamatan Tangan-Tangan yang sudah mempunyai peta batas gampong yaitu Padang Bak Jok, Padang Kawa dan Drien Jalo.
“Untuk tahun ini akan kita laksanakan di Kecamatan Lembah Sabil. Dan untuk tahun 2026 akan kita rencanakan menyelesaikan di Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot,” paparnya.
Adapun hasil yang telah dilakukan penegasan oleh tim PPB di lapangan yakni Kecamatan Manggeng yang terdiri dari 18 gampong selesai 5 gampong dan belum selesai 13 gampong. Sedangkan Kecamatan Tangan-Tangan dari 15 gampong selesai 3 gampong dan belum selesai 12 gampong. Tentunya jika progres percepatan di Kecamatan Manggeng dan Tangan-tangan ini ditindaklanjuti sampai tuntas maka progresnya akan menjadi 0,95%, artinya ada kenaikan angka sekitar 0,75% . Terhadap batas desa yang sudah ditandatangani selanjutnya akan di verifikasi oleh BIG di Cibinong Bogor Jawa Barat yang mana berita acara verifikasi teknis nantinya akan diintegrasikan dalam Geoportal Kebijakan Satu Peta.
“BIG juga sedang memferivikasi untuk Kecamatan Blangpidie dan Susoh dan kita upayakan selesai pada tahun ini dan akan kita sampaikan ke dirjen Bina pemerintahan desa untuk menjadi capaian progres secara nasional,” terangnya.(ag)