Lapas Lhokseumawe Gagalkan Penyeludupan Ganja

Kedua petugas Lapas mendampingi pelaku saat menunjukkan barang bukti ganja

LHOKSEUMAWE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe menggagalkan kegiatan penyulundupan narkoba jenis ganja ke lapas setempat.

“Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, menggagalkan penyelundupan ganja seberat satu kilogram kepada dua warga binaan lapas setempat,” ujar Kalapas Lhokseumawe kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).

Kalapas Lhokseumawe Nawawi mengatakan petugasnya telah menggagalkan penyulundupan narkoba jenis ganja seberat satu kilogram ke Lapas dengan cara dilempari dari luar tembok kepada terpidana,yaitu narapidana berinisial AF (36) dan AZ (29).

“Petugas kami mendapat laporan dari napi lainnya bahwa ada penyelundupan ganja. Setelah menerima laporan tersebut petugas lapas langsung mengambil tindakan untuk menindaklanjutinya,” kata Nawawi.

Hasil dari interogasi kedua pelaku yang diduga pemilik ganja. Pelaku mengakui bahwa barang haram itu milik mereka dan menunjukkan tempat disembunyikannya ganja tersebut.


“Mereka mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang diselundupkan dengan cara dilempar dari luar tembok lapas ke dalam tong sampah dekat kamar 5C subuh tadi,” katanya.

Kedua tersangka saat ini b beserta barang bukti ganja kering seberat satu kilogram sudah diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk pengembangan lebih lanjut.

Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ucap Nawawi.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra mengatakan benar telah terjadi penyelundupan narkoba jenis ganja seberat satu kilogram di Lapas kelas II A Lhokseumawe yang dilakukan penghuni lapas tersebut.

“Iya benar informasi itu, saat ini kedua pelaku sudah kita tahan dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” kata Ferdian. (z)