BLANGPIDIE-Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (19/11/2019) menetapkan Bm (35) warga Desa Alue Padee, Kecamatan Kuala Batee, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Jalan 30, Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat.
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK didampingi Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH dalam jumpa pers kepada sejumlah wartawan mengatakan, penetapan Bm sebagai tersangka tersebut menindaklanjuti laporan pemilik lahan dengan nomor laporan LP-B/38/VII/RES.1.13/2019/SPKT tanggal 8 Juli 2019. Bm dilaporkan telah melakukan pembakaran lahan hingga merembes ke lahan milik pekebun lainnya.
Kebakaran lahan itu diketahui pada Minggu (30/6/2019) lalu di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya. Terkait kondisi kebakaran itu, pihaknya melakukan pemadaman api bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Abdya dibantu TNI selama 6 hari hingga baru padam pada 6 Juli 2019. Lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 3,5 hektare dan menjalar di beberapa titik, namun tidak terlalu luas hingga mampu dipadamkan petugas.
Dijelaskan, meski di lahan yang terbakar tersebut tidak ada tanaman, namun upaya tersangka melakukan pembakaran lahan berakibat kerugian terhadap lahan warga lainnya yang ada disekitar lokasi. Dimana, kerugian akibat kebakaran itu sekitar belasan juta rupiah. Menurut pengakuan tersangka, lahan yang dia bakar itu untuk proses pembersihan lahan yang akan ditanami jagung. Karena tanaman sawit yang selama ini dia kelola di lokasi itu tidak produktif lagi dan juga harga sawit murah. Maka dari itu dia beralih ke tanaman jagung di lahan sendiri. Sayangnya yang dilakukan oleh tersangka merupakan perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, mengingat tersangka sangat koporatif dan mempermudah proses pemeriksaan, maka tersangka tidak ditahan. Akan tetapi penyidik Reskrim Polres Abdya tetap meminta keterangan dari tersangka untuk kelengkapan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.Atas tindakan yang dilakukan tersangka itu, diancam dengan pasal 108 yo pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun. Denda paling sedikit Rp.3 miliar. (ag)