Polres Abdya Tetapkan Tersangka Karhutla

analisisnews.com/agus
TERSANGKA: Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK didampingi Kabag Ops AKP Haryono dan Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH memperlihatkan foto lahan terbakar yang dilakukan tersangka dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa (19/11/2019).

BLANGPIDIE-Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (19/11/2019) menetapkan Bm (35) warga Desa Alue Padee, Kecamatan Kuala Batee, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Jalan 30, Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK didampingi Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH dalam jumpa pers kepada sejumlah wartawan mengatakan, penetapan Bm sebagai tersangka tersebut menindaklanjuti laporan pemilik lahan dengan nomor laporan LP-B/38/VII/RES.1.13/2019/SPKT tanggal 8 Juli 2019. Bm dilaporkan telah melakukan pembakaran lahan hingga merembes ke lahan milik pekebun lainnya.

Kebakaran lahan itu diketahui pada Minggu (30/6/2019) lalu di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya. Terkait kondisi kebakaran itu, pihaknya melakukan pemadaman api bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Abdya dibantu TNI selama 6 hari hingga baru padam pada 6 Juli 2019. Lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 3,5 hektare dan menjalar di beberapa titik, namun tidak terlalu luas hingga mampu dipadamkan petugas.

Dijelaskan, meski di lahan yang terbakar tersebut tidak ada tanaman, namun upaya tersangka melakukan pembakaran lahan berakibat kerugian terhadap lahan warga lainnya yang ada disekitar lokasi. Dimana, kerugian akibat kebakaran itu sekitar belasan juta rupiah. Menurut pengakuan tersangka, lahan yang dia bakar itu untuk proses pembersihan lahan yang akan ditanami jagung. Karena tanaman sawit yang selama ini dia kelola di lokasi itu tidak produktif lagi dan juga harga sawit murah. Maka dari itu dia beralih ke tanaman jagung di lahan sendiri. Sayangnya yang dilakukan oleh tersangka merupakan perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, mengingat tersangka sangat koporatif dan mempermudah proses pemeriksaan, maka tersangka tidak ditahan. Akan tetapi penyidik Reskrim Polres Abdya tetap meminta keterangan dari tersangka untuk kelengkapan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.Atas tindakan yang dilakukan tersangka itu, diancam dengan pasal 108 yo pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun. Denda paling sedikit Rp.3 miliar. (ag)

Kabut Asap, Dinkes Abdya Bagikan Ribuan Masker

analisisnews.com/agus
MASKER: Kadinkes Abdya, Safliati membagikan masker kepada pengendara yang sedang melintas di Jalan Nasional, depan Puskesmas Blangpidie, Senin (23/9/2019).

BLANGPIDIE-Kabut asap mulai melanda Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan sekitar. Guna mencegah terdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes)Abdya, Senin (23/9/2019) mrmbagikan 4000 lembar lebih masker kepada masyarakat.

“Pembagian ribuan lembar masker itu untuk mengantisipasi penyakit ISPA akibat kabut asap yang diketahui berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Riau, ” ujar Kadinkes Abdya, Safliati SST MKes.

Dikatakan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan itu mulai terlihat menyelimuti Kabupaten Abdya, sehingga pihaknya langsung bergerak melakukan pencegahan penyakit ISPA yang sewaktu-waktu bisa menyerang masyarakat setempat. Tidak hanya itu, pembagian masker juga melibatkan 13 Puskesmas di kabupaten setempat. Masing-masing Puskesmas mempunyai teknis tersendiri untuk membagikan masker itu.

Pihak Dinkes langsung turun ke jalan raya untuk membagikan masker kepada setiap pengendara yang melintas di Jalan Nasional dalam kabupaten setempat. Selain itu mbagian masker tersebut untuk mengedukasi kepada masyarakat agar tidak terpapar secara langsung kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang saat ini sedang berlangsung. Sebab, polusi udara yang tak sehat dapat menimbulkan gejala penyakit ISPA. Terlebih lagi saat beraktivitas di luar rumah.

Lebih lanjut dikatakan, meski belum ada masyarakat yang terserang ISPA akibat kabut asap ini, namun pihaknya tetap melakukan pencegahan dini dengan membagikan masker tersebut.

Secara terpisah Kepala Badan Penanggulangan Bancana Kabupaten (BPBK) Abdya Amiruddin membenarkan bahwa Abdya saat ini sudah diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau. Meski jarak pandang masih normal, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan harus berhati-hati.

BPBK Abdya juga akan membagikan ribuan lembar masker juga kepada masyarakat yang melintasi kawasan pusat kota Blangpidie pada Selasa (24/9/2019). Pembagian masker itu akan terpusat di Jalan Letkol BB Djalal, depan Lapangan Persada, Desa Keude Siblah, Blangpidie.

“Cuaca sebenarnya cerah, tetapi diselimuti kabut asap. Masyarakat harus waspada dengan kondisi saat ini, dan jauhkan tindakan pembakaran apalagi membakar lahan, ” imbuhnya. (ag)