Gugus Tugas Abdya Kembali Razia Masker


Foto: analisisnews.com/agus
TERJARING RAZIA: Sejumlah warga terjaring razia penertiban penggunaan masker untuk yang digelar Tim Gugus Tugas Covid-19 Abdya di lintasan jalan nasional kawasan Desa Pantai Perak Kecamatan Susoh, Jumat (23/10/2020).

BLANGPIDIE-Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat (23/10/2020) kembali melakukan penertiban penggunaan masker untuk seluruh lapisan masyarakat.  Razia masker yang berhasil menjaring puluhan warga itu berlangsung di lintasan jalan nasional kawasan Desa Pantai Perak Kecamatan Susoh.

Kepala Sekretariat Tim Gugus Tugas Covid-19 Abdya, Amiruddin, mengatakan, terdapat puluhan warga yang terjaring razia masker karena dinilai telah melanggar aturan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) penanggulangan Covid-19. Setiap warga yang terjaring razia langsung dikenakan sanksi di tempat seperti teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, kerja sosial, denda administratif, dan penyitaan sementara kartu tanda penduduk (KTP). Terkait dengan penyitaan sementara KTP dilakukan jika pelanggar protokol kesehatan tidak dapat memenuhi sanksi sosial, kerja sosial, ataupun denda administratif. Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati  Abdya (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang digagas sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam Perbup tersebut juga menetapkan denda bagi pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara atau penanggungjawab tempat, berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha. Sanksinya, pelanggar akan menyanyikan lagu nasional dan daerah, membaca surat pendek Alquran bagi yang beragama Islam, dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran.

Selain itu juga diatur denda administratif untuk perorangan yang melanggar sebanyak empat kali berturut-turut harus membayar denda Rp.50 ribu yang akan disetor ke kas daerah. Kepada pelaku usaha, akan dilakukan teguran lisan dan terguran tertulis untuk pelanggaran kedua. Untuk pelanggaran ketiga kalinya akan diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 ribu dan distor ke kas daerah. Terkait penghentian sementara operasional usaha, hal itu akan diberikan apabila pelanggar tidak dapat memenuhi denda administratif dan khusus sanksi pencabutan izin usaha akan dikenakan jika pelanggaran protokol kesehatan dilakukan sudah lebih dari tiga kali.

Ditambahkan, selama razia rutin itu diterapkan, tidak hanya masyarakat umum saja yang terjaring  razia, pihaknya juga kerap menertibkan pegawai negeri sipil (PNS) yang dengan sengaja mengabaikan paraturan tersebut. Mereka yang terjaring razia umumnya beralasan lupa membawa masker. Disamping masih ada warga yang melanggar aturan, namun tidak sedikit pula warga yang patuh serta menerapkan aturan protokol kesehatan dengan baik.

“Razia ini memiliki tujuan yang sangat positif, yaitu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Abdya terkait pentingnya menjaga kesehatan mereka. Upaya ini akan terus dilakukan, agar penerapan protokol kesehatan semakin optimal. Karena itu kami harapkan dukungan penuh dari masyarakat Abdya agar upaya yang dilakukan berjalan optimal,” pungkasnya.(ag)